3 Syarat Asuransi Kesehatan Baru dari OJK, Wajib Tahu!
2025-03-19

Bisnis Finansial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru untuk asuransi kesehatan. Dalam draft surat edaran (SE) OJK, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya, yaitu memiliki kompetensi digital untuk pertukaran data dengan faskes, serta memenuhi standar lainnya. Dengan regulasi ini, diharapkan asuransi kesehatan dapat lebih terintegrasi dan memudahkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Asuransi kesehatan online dan digitalisasi asuransi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan mengakses layanan asuransi kesehatan yang tepat.