BPJS Kesehatan Tidak Cover 144 Penyakit? Fakta Sebenarnya
2025-02-01

Merdeka
Ternyata, penyakit-penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan masih dapat diobati dan ditangani. Asalkan, penanganan awal dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan. Dengan demikian, pasien masih dapat memperoleh penanganan yang tepat dan efektif. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. Dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh akses ke berbagai pilihan pengobatan dan perawatan kesehatan di rumah sakit dan FKTP. Pastikan Anda memahami cara kerja BPJS Kesehatan dan manfaatnya untuk kesehatan Anda.