BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Besaran Iuran Baru KRIS Mulai 22 April 2025

Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan program baru yang disebut KRIS. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya KRIS, pekerja perlu mengetahui besaran iuran yang harus dibayar mulai 22 April 2025. Iuran ini akan berdampak pada anggaran keuangan pekerja, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik. Dengan demikian, pekerja dapat memanfaatkan program kesehatan ini dengan maksimal. Selain itu, perlu diingat bahwa perubahan ini juga terkait dengan asuransi kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerja KRIS dan bagaimana ia mempengaruhi biaya kesehatan, serta memanfaatkan tips kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan.