ADVERTISEMENT

Kontroversi Revisi Perda PUK Serang: DPRD Terbuka Terima Masukan dari Ulama, Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan

2025-08-06
Kontroversi Revisi Perda PUK Serang: DPRD Terbuka Terima Masukan dari Ulama, Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan
Kabar Banten

Serang, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan diri terbuka menerima berbagai masukan terkait revisi Peraturan Umum Kota (PUK) yang berfokus pada legalisasi tempat hiburan malam. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan revisi tersebut kepada DPRD. Proses revisi ini dipastikan akan melibatkan berbagai pihak demi menghasilkan regulasi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Kota Serang. Proses Panjang dengan Partisipasi Aktif Masyarakat Keputusan Pemkot Serang untuk mengusulkan revisi Perda PUK ini menjadi titik awal dari serangkaian tahapan yang akan dijalankan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Menurut sumber dari Bapemperda, proses ini tidak akan berjalan sepihak. Sebaliknya, Bapemperda akan mengundang dan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, ulama, organisasi keagamaan, serta perwakilan masyarakat umum. "Kami menyadari bahwa isu tempat hiburan malam sangat sensitif dan berdampak luas bagi masyarakat Kota Serang. Oleh karena itu, revisi Perda PUK ini harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait," ujar [Nama Ketua Bapemperda atau Juru Bicara DPRD], dalam keterangan persnya. Fokus pada Harmonisasi Nilai Agama dan Kebebasan Hiburan Revisi Perda PUK ini diharapkan dapat menemukan titik temu antara nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Serang dengan kebutuhan masyarakat akan ruang hiburan yang sehat dan terkendali. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam revisi ini antara lain: * Jam Operasional: Penentuan jam operasional tempat hiburan malam yang sesuai dengan norma dan nilai budaya masyarakat. * Jenis Hiburan: Pembatasan jenis hiburan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan kesusilaan. * Lokasi: Penentuan lokasi yang strategis dan tidak mengganggu ketertiban umum serta lingkungan sekitar. * Pengawasan: Penguatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. Tantangan dan Harapan Proses revisi Perda PUK ini tidak lepas dari tantangan. Perbedaan pendapat dan kepentingan antar pihak dapat menjadi penghambat. Namun, DPRD Kota Serang optimis bahwa dengan komunikasi yang baik dan keterbukaan, semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang terbaik untuk Kota Serang. “Kami berharap revisi Perda PUK ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan tempat hiburan malam di Kota Serang. Regulasi yang jelas dan tegas akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas [Nama Ketua Bapemperda atau Juru Bicara DPRD]. Dukungan Masyarakat Diharapkan DPRD Kota Serang mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan masukan dan dukungan dalam proses revisi Perda PUK ini. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan revisi ini dan mewujudkan Kota Serang yang lebih baik dan harmonis.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi