ADVERTISEMENT

Serang: THM Nakal Terancam Denda Rp5 Miliar

2026-06-09
Serang: THM Nakal Terancam Denda Rp5 Miliar

Serang – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengusulkan peningkatan signifikan terhadap denda bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. Usulan tersebut menetapkan denda sebesar Rp5 miliar bagi THM yang dianggap 'nakal' atau bandel.

Pemberlakuan denda tinggi ini bertujuan untuk menertibkan THM yang dinilai tidak mematuhi peraturan daerah terkait izin operasional, jam buka, serta kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Serang berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pengelola THM agar lebih disiplin dalam menjalankan bisnisnya.

Budi Rustandi menjelaskan bahwa usulan denda tersebut merupakan respons terhadap maraknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai THM yang seringkali menimbulkan gangguan ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh warga Serang.

Usulan ini kini sedang dalam proses pembahasan di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Serang. Pemerintah Kota Serang berharap agar usulan ini dapat segera disetujui dan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan daerah (Perda) yang baru. Penerapan denda Rp5 miliar ini akan menjadi salah satu upaya paling signifikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menertibkan sektor hiburan malam di Kota Serang.

Sebelumnya, penegakan aturan terhadap THM di Serang cenderung lebih ringan. Dengan adanya usulan denda tinggi ini, diharapkan para pengelola THM akan lebih berhati-hati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku, demi menjaga citra baik Kota Serang dan kenyamanan warganya.

Baca lebih lanjut
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi