ADVERTISEMENT

Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Jual Miras saat Ramadan 2025

2025-03-23
Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Jual Miras saat Ramadan 2025
Surya.co.id

Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 2025, Satpol PP Surabaya melakukan penindakan terhadap beberapa tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan. Penindakan ini dilakukan untuk menghindari penyebaran miras dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang dan aman. Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama pada saat-saat spesial seperti Ramadan. Dengan menggunakan kata kunci seperti 'Satpol PP Surabaya', 'Ramadan 2025', dan 'tempat hiburan', kita dapat memantau perkembangan terbaru tentang penindakan ini.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi