Satpol PP Jember Gagalkan Penjualan Miras di Tempat Hiburan Malam, Temukan 355 Botol
2025-02-27

TribunNews
Dalam operasi bersih-bersih menjelang Ramadhan, Satpol PP Jember menyita 355 botol miras dari tempat hiburan malam di Jember Kota. Penyitaan ini dilakukan karena pemilik tempat hiburan tidak dapat menunjukkan izin edar yang sah. Dengan demikian, upaya pencegahan penjualan miras ilegal terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam upaya ini, Satpol PP Jember berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.