Royalti Lagu Bikin Pusing? Pelaku Musik Kecil Merana di Tengah Aturan Baru!

Jakarta, IDN Times – Belum lama ini, aturan royalti lagu yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku musik, terutama para musisi kafe dan pengamen. Banyak dari mereka yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti, padahal penghasilan mereka sehari-hari tidak seberapa. Apakah langganan Spotify Premium dan YouTube Premium bisa jadi solusi? Mari kita simak penjelasan dari para ahli!
Polemik Royalti Lagu: Mengapa Musisi Kecil Merana?
UU Hak Cipta menganggap musik sebagai layanan komersial, bahkan dalam ruang-ruang usaha seperti kafe dan restoran. Ini berarti, setiap lagu yang dimainkan di tempat-tempat tersebut, pemilik usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Masalahnya, banyak musisi kafe yang mengaku penghasilannya pas-pasan, bahkan seringkali di bawah standar upah minimum. Dengan kewajiban membayar royalti, mereka merasa semakin tertekan dan kesulitan untuk bertahan hidup.
“Kami ini kan pemain musik kecil, penghasilan kami dari jualan lagu di kafe. Sekarang, kami harus bayar royalti lagi. Dari mana kami dapat uangnya?,” keluh seorang musisi kafe di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Spotify dan YouTube Premium: Solusi atau Sekadar Penunda Masalah?
Banyak yang bertanya, apakah langganan Spotify Premium dan YouTube Premium bisa membantu meringankan beban royalti? Menurut pakar hukum hak cipta, Dr. Budi Santoso, langganan tersebut memang bisa mengurangi dampak, tetapi tidak sepenuhnya menghilangkan kewajiban membayar royalti.
“Langganan Spotify dan YouTube Premium menunjukkan bahwa Anda mendukung industri musik dan memberikan kompensasi kepada pencipta lagu. Namun, ini tidak menggantikan kewajiban pemilik usaha untuk membayar royalti kepada lembaga pengelola hak cipta (LPHC),” jelas Dr. Budi.
Lalu, Apa Solusinya?
Para ahli menyarankan beberapa solusi untuk mengatasi polemik ini:
- Peninjauan Ulang UU Hak Cipta: UU perlu ditinjau kembali untuk mengakomodasi kondisi pelaku musik kecil dan memberikan ruang yang lebih adil bagi mereka.
- Subsidi Royalti: Pemerintah dapat memberikan subsidi royalti kepada pelaku musik kecil agar mereka tidak terlalu terbebani.
- Pengelolaan Royalti yang Lebih Transparan: LPHC perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti agar musisi merasa dihargai dan mendapatkan hak yang sesuai.
- Model Bisnis Alternatif: Musisi perlu mencari model bisnis alternatif selain mengandalkan penghasilan dari kafe, seperti berjualan merchandise, membuka kelas musik, atau membuat konten digital.
Dukungan untuk Pelaku Musik Lokal
Polemik royalti lagu ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih menghargai karya musik lokal. Dukungan terhadap pelaku musik kecil bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai masyarakat. Dengan mendukung mereka, kita turut menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.