Ramadan 2025: Wako Pekanbaru Keluarkan Aturan Terbaru untuk Tempat Hiburan Malam
2025-02-26
MSN
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan surat edaran tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan umum wajib tutup selama Ramadan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada aktivitas keagamaan dan meningkatkan ketakwaan. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik selama Ramadan.