Razia Satpol PP, Dua Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Ditutup karena Melanggar Jam Operasional
2025-03-04
Prokalteng
Dalam razia yang dilakukan Satpol PP, dua tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya terjaring karena melanggar jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku, sehingga harus ditindak oleh pihak berwenang. Ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dengan razia ini, diharapkan tempat-tempat hiburan malam lainnya akan lebih memperhatikan jam operasional mereka.