ADVERTISEMENT

Respons Direktur Jenderal Pajak Atas Keluhan Pajak 12 Persen untuk Iklan dan Hiburan Digital

2025-01-02
 Respons Direktur Jenderal Pajak Atas Keluhan Pajak 12 Persen untuk Iklan dan Hiburan Digital
MSN

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjawab keluhan netizen terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada iklan dan layanan hiburan digital. Ia memastikan bahwa penerapan pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini. Pajak digital dan kebijakan pajak online menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Pajak online dan hiburan digital adalah contoh dari perkembangan ekonomi digital

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi