Dua Tempat Hiburan di Surabaya Kena Sanksi karena Melanggar Aturan Penjualan Miras Saat Ramadan
2025-03-24
Jawa Pos
Dalam operasi penertiban, Satpol PP Surabaya menemukan dua rumah hiburan (RHU) yang melakukan penjualan alkohol di bulan Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan penjualan miras. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dengan melakukan penindakan ini, diharapkan dapat mengurangi penjualan miras ilegal dan menjaga keselamatan warga. Penjualan miras ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah sosial, sehingga perlu dicegah. Dengan demikian, Satpol PP Surabaya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.