Buruh Dihukum Penjara 32 Tahun atas Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan
2025-02-14

Astro AWANI
Seorang buruh dihukum penjara 32 tahun dan 22 sebatan oleh Mahkamah Rayuan atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuannya yang berusia di bawah umur. Kasus ini terjadi lima tahun lalu dan telah menyebabkan kematian korban. Hukuman ini diperkuat untuk menjerat pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Kasus ini menunjukkan pentingnya hukum pidana dan hukuman yang tegas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Dengan hukuman yang adil, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.