Pembunuh Istri Dituntut 30 Tahun Penjara
2025-03-27
BERNAMA
Seorang mantan kontraktor divonis 30 tahun penjara oleh Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur setelah terbukti bersalah membunuh istrinya dengan menutupi wajahnya dengan selimut di rumah mereka empat tahun lalu. Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2019 dan telah menyita perhatian masyarakat. Dalam persidangan, jaksa penuntut membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan telah merencanakan pembunuhan tersebut. Vonis ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum. Kasus ini juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan korban.