Gugatan Ted Sioeng Terhadap Bank Mayapada, Utang Rp 1,04 Triliun Jadi Sorotan
2024-12-18
MSN
Pebisnis Ted Sioeng, yang dikenal memiliki sejumlah kredit macet, kini melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Kasus ini menarik perhatian karena nilai gugatan mencapai Rp 1,04 triliun. Sebagai seorang debitur, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan kemampuan membayar utang. Dengan menggunakan kata kunci seperti 'gugatan perdata', 'kredit macet', dan 'debitur', kita dapat melihat bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan pada dunia perbankan dan perekonomian.