Dua Bersaudara Dihukum 6 Bulan Penjara karena Mencuri Kereta Jenazah untuk Lunasi Utang
2025-01-28

Free Malaysia Today
Pengadilan magistrat mengungkapkan bahwa Abdul Hamid Rizan dan saudaranya, Faizal Rizan, melakukan kejahatan tersebut karena putus asa karena berhutang Rp30.000 kepada rentenir. Mereka berdua melakukan pencurian untuk melunasi utang dan menghindari ancaman dari rentenir. Kasus ini menunjukkan bahaya dari utang piutang dan pentingnya mencari bantuan dari lembaga keuangan resmi. Utang piutang ilegal dapat menyebabkan masalah serius, termasuk penjarakan dan kesulitan keuangan. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan pribadi.