Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2025: PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan Menerima Penuh!

Jakarta, ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberian Pokok (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji ke-13. Berdasarkan informasi terbaru, gaji ke-13 akan mulai disalurkan mulai tanggal 2 Juni 2025. Ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi pemerintah kepada para ASN yang telah berdedikasi dalam melayani negara.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Pencairan gaji ke-13 ini akan mencakup seluruh ASN, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
- Pensiunan
Tanpa Potongan!
Yang paling penting, gaji ke-13 ini akan diterima oleh seluruh penerima secara penuh, tanpa adanya potongan apapun. Hal ini bertujuan untuk memastikan ASN dan pensiunan dapat benar-benar merasakan manfaat dari pencairan ini.
Tujuan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
- Mendorong kinerja ASN agar semakin optimal dalam melayani masyarakat.
Penting untuk Diperhatikan
Pemerintah mengimbau kepada seluruh ASN dan pensiunan untuk memanfaatkan gaji ke-13 ini dengan bijak. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, gaji ke-13 juga dapat digunakan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak-anak atau untuk berinvestasi.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta meningkatkan semangat mereka dalam bekerja dan melayani negara. Pantau terus informasi terbaru mengenai gaji ke-13 dari sumber-sumber resmi seperti detikcom untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.