ADVERTISEMENT

PP No 11 Tahun 2025: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI Terbaru

2025-03-14
PP No 11 Tahun 2025: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI Terbaru
detikcom

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh para aparatur negara? Simak informasi terbaru dan terkini tentang PP No 11 Tahun 2025 hanya di detikcom. Dapatkan update berita terkini tentang gaji PNS, THR, dan kebijakan pemerintah lainnya.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi