STNK Mati 2 Tahun? Jangan Khawatir, Polri Beri Penjelasan!
/data/photo/2022/06/23/62b3500431cd3.jpg)
Korlantas Polri memberikan klarifikasi terkait isu STNK mati 2 tahun yang beredar di masyarakat. Menurut mereka, kendaraan tidak akan disita jika STNK mati selama dua tahun. Ini berarti bahwa pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan kehilangan kendaraannya jika STNK-nya sudah tidak berlaku. Polri menegaskan bahwa yang terpenting adalah melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlakunya habis. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan, seperti tilang atau bahkan penyitaan. Informasi ini sangat penting bagi para pemilik kendaraan, terutama mereka yang memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Pastikan Anda untuk memperbarui STNK Anda sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari masalah-masalah yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat lebih tenang dan aman dalam berkendara. Gunakan kata kunci seperti 'STNK mati', 'perpanjangan STNK', dan 'tilang' untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.