ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Timah: Nasib Ganti Rugi Rp4,57 Triliun Setelah Terdakwa Meninggal

2025-04-29
Kasus Korupsi Timah: Nasib Ganti Rugi Rp4,57 Triliun Setelah Terdakwa Meninggal
CNN Indonesia

Kasus korupsi timah yang melibatkan Direktur Utama PT RBT, Suparta, kini memasuki babak baru setelah terdakwa meninggal dunia. Meskipun kewenangan penuntutan pidana telah gugur, namun proses pengajuan ganti rugi sebesar Rp4,57 triliun tetap menjadi perhatian penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mengkaji kemungkinan pengajuan ganti rugi dalam kasus ini. Dengan menggunakan kata kunci seperti 'kasus korupsi', 'ganti rugi', dan 'penuntutan pidana', kita dapat memahami bahwa kasus ini masih memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum dan keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap dijaga.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi