RUU Penyiaran Bakal Atur Penyebaran Berita Media Asing di Indonesia
2025-03-10

kumparan
Pemerintah berencana mengatur penyebaran berita media asing di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, mengusulkan agar penyebaran berita asing yang berpotensi memengaruhi kehidupan bermasyarakat diatur dengan jelas. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban informasi di Indonesia. Penyiaran yang terkait dengan kebebasan pers dan keamanan informasi menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU ini.