61 Lokasi di Seberang Perai Terlibat dalam Pengurukan Lahan Sawah Padi Tanpa Izin - MBSP
2025-03-09
BERNAMA
Dewan Bandaraya Seberang Perai (MBSP) telah mengidentifikasi 61 lokasi di sekitar Seberang Perai yang melakukan pengurukan lahan sawah padi tanpa izin sejak tahun lalu. Kasus ini sangat meresahkan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada keseimbangan ekosistem. MBSP berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan pengurukan lahan sawah padi tanpa izin. Dengan menggunakan kata kunci seperti 'pengurukan lahan', 'seberang perai', dan 'lingkungan', upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.