Lima Orang Dikenakan Denda RM3.000 Setelah Mengajukan Informasi Palsu untuk Pendaftaran Kelahiran
2025-03-19
Free Malaysia Today
Seorang staf bank dan empat orang lainnya dikenakan denda sebesar RM3.000 oleh pengadilan majistral Putrajaya hari ini karena mengajukan informasi palsu saat mendaftarkan kelahiran lima bayi di departemen pendaftaran nasional (JPN) antara tahun 2023 dan 2024. Mereka dihukum karena melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Kasus ini menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam pengisian dokumen resmi, terutama dalam proses pendaftaran kelahiran. Denda ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi penipuan dan menjaga integritas data kependudukan.